Dijelaskan Agung, delapan siswa tersebut terdiri dari pelajar SMKN 1 Painan satu orang, pelajar SMAN 2 Bayang dua orang, dan pelajar SMAN 1 Painan lima orang.
“Mereka diamankan di sejumlah lokasi di Kecamatan IV Jurai, dan kedapatan sedang merokok,” jelas Agung.
Menurut Agung, mereka melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 23.
“Dalam ayat satu, setiap anak sekolah dilarang berada di tempat umum dan tempat lain seperti warung luar sekolah, warnet, game, playstasion, bilyar, objek wisata, dan tempat lain di luar pekarangan sekolah selama atau sesudah jam belajar,” tutur Agung.