Selanjutnya perempuan tersebut beserta tamu laki-lakinya digiring ke Mako Satpol PP Kota Padang.
“Selain mengamankan kedua orang tersebut, petugas juga mengamankan sebatang kasur guna dijadikan barang bukti,” ungkap Mursalim.
Ditegaskan Mursalim, agar pelaku usaha salon dan pijat tidak melakukan aktivitas yang melanggar norma-norma yang berlaku di Kota Padang.