Tim Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel, Menangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaaan Narkotika di Kecamatan Koto XI Tarusan

LINTASREPUBLIK.COM – Tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel di Kampuang Kapuh, Nagari Pauh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Selasa 05/7/2022 sekira pukul 15.30 Wib.

Pelaku berinisial P (23), RF (29) keduanya berdomisili di Kampung Marapalam, Nagari Kapuh Kecamatan Koto XI Tarusan, kemudian S (36) berdomisili di Rawang Kelurahan Rawang Jundul Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Bacaan Lainnya

Bersama pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu paket kecil narkotika jenis Sabu, dua paket sedang narkotika jenis Sabu dan tiga Puluh paket kecil narkotika jenis Sabu.

Kemudian dua paket kecil narkotika jenis Ganja kering, enam uang tunai seratus ribu rupiah dan tiga uang tunai lima puluh ribu rupiah, unit timbangan digital warna hitam, serta satu unit HP Merk Redmi warna biru.

Dantim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel, Aiptu Yopi Alexander mengatakan, salah seorang dari pelaku merupakan Target Operasi (TO) Tim Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel.

“Hal ini adalah dari Hasil TO sebelumnya dan Penyelidikan Tim, didapatkan informasi dari masyarakat, salah seorang dari pelaku sering melakukan transaksi narkoba dikawasan tersebut,” kata Yopi, Rabu 06/7/2022.

Dijelaskan Yopi, awalnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku P, namun setelah dilakukan interogasi ternyata barang haram tersebut berasal dari kakaknya.

“Tim Sapu Jagat langsung melakukan penggrebekan segera guna menangkap pelaku Rf dirumah orang tuanya di Kampung Marapalam Tarusan, setelah sampai dilokasi ditemukan Pelaku RF bersama pelaku S dirumah tersebut,” jelas Yopi.

Kemudian petugas langsung menggeledah badan dan tempat lainnya yang diduga tempat penyimpanan barang haram tersebut.

“Kami menemukan sejumlah barang bukti, dan mereka mengakui barang tersebut adalah miliknya,” tutur Yopi.

Selanjutnya ketiga pelaku serta barang bukti tersebut diamankan di Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Pessel AKP Hidup Mulia, SH, MH menyebut, pihaknya akan konsisten dalam proses hukum dan sesuai dengan undang-undang terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Dari jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan ditangan tersangka, dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya,” sebut Kasat.

Kasat merasa prihatin terkait maraknya peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.

“Walaupun begitu kami tegas dan tidak akan main-main dalam proses hukumnya, tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” ungkap Kasat.

Kasat mengajak agar masyarakat lebih peduli dengan lingkungan sekitar yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda.

“Jangan takut dan segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, silahkan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang–undang, kemudian kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan narkotika hentikan segala penyalahgunaan narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap,” pungkas Kasat. (***)

Pos terkait