Diduga Berbuat Mesum Ditempat Yang Gelap, Sepasang Muda-Mudi Diamankan Satpol PP

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Tugas Trantibum Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan mengamankan pasangan muda mudi di Kawasan Gor Ilyas Yakub Kecamatan IV Jurai, Minggu 03/7/2022, sekira pukul 19.30 Wib.

Kabid Trantibum Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan Yongki Agung Pribumi mengatakan, mereka diamankan lantaran di duga melakukan perbuatan asusila di tempat yang gelap.

Bacaan Lainnya

“Telah terjaring sepasang muda-mudi dibawa umur yang sedang berpacaran dan melakukan perbuatan asusila, di tempat yang gelap di kawasan tempat evakuasi tsunami atau bekas TMP belakang Gor Ilyas Yakub Painan,” kata Agung, Selasa 05/7/2022.

Menurut Agung, hal itu melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 27.

“Dalam ayat satu dijelaskan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, porno aksi atau mendekati perzinaan di objek wisata, penginapan serta tempat umum lainnya,” ungkap Agung.

Kemudian dalam ayat empat, setiap orang atau atau badan dilarang membentuk atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.

“Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan,” tutur Agung.

Dijelaskan Agung, mereka diberikan pembinaan dan dipanggil orang tua atau keluarganya serta membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi.

“Mereka dipulangkan pada hari yang sama sekira pukul 23.00 Wib,” tutup Agung. (***)

Pos terkait