Diduga Berbuat Mesum Ditempat Yang Gelap, Sepasang Muda-Mudi Diamankan Satpol PP

  • Whatsapp

Menurut Agung, hal itu melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 27.

“Dalam ayat satu dijelaskan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, porno aksi atau mendekati perzinaan di objek wisata, penginapan serta tempat umum lainnya,” ungkap Agung.

Bacaan Lainnya

Kemudian dalam ayat empat, setiap orang atau atau badan dilarang membentuk atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.

Pos terkait