LINTASREPUBLIK.COM – Dua warga Kota Padang mengikuti sidang tipiring lantaran diduga melanggar perda nomor 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Kamis, 30/6/2022.
Sidang yang digelar secara virtual itu di pimpin oleh Hakim Egi Novita, SH dan kedua warga Kota Padang tersebut dijatuhi hukuman denda senilai Rp. 200 Ribu dan Rp. 300 Ribu.
Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, keduanya terpaksa dilakukan Tipiring oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), karena terbukti melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005.