Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Bukit Putus Painan Pesisir Selatan

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, Minggu 29/5/2022 sekira pukul 22.00 Wib.

Pelaku berinisial RS (18) berdomisili di Kampung Laban, Nagari Salido, Kecamatan IV Jurai.

Dantim Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Aiptu Yopi Alexander mengatakan, pelaku ditangkap di Kawasan Bukit Putus Nagari Bungo Pasang 1, Kecamatan IV Jurai.

“Dari Hasil Penyelidikan didapatkan informasi dari masyarakat adanya diduga pelaku yang sering bertransaksi dan berpesta Narkoba di sebuah rumah di Bukit Putus, setelah dilakukan penyelidikan panjang oleh Tim Opsnal sampai melakukan lidik hingga menemukan tersangka dan di lakukan “Under Cover Buy” Pembelian terselubung,” kata Yopi Senin 30/5/2022.

Dijelaskan Yopi, pelaku menyanggupi pembelian sabu yang dilakukan oleh salah seorang tim Opsnal, kemudian pelaku mengantarkan langsung, sehingga tim Opsnal bisa menangkap dan mengamankan pelaku.

“Tim juga berupaya menggeledah badan dan tempat lainnya diduga tempat disembunyikan barang haram ternyata setelah dilakukan pengecekan benar dengan disaksikan saksi dan masyarakat sekitar,” jelas Yopi.

Kemudian Tim menemukan dua paket sedang narkoba jenis sabu dari tangan pelaku yang di bungkus plastik bening.

“Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum,” tutur Yopi.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Pessel AKP Hidup Mulia, SH, MH menyebut, pihaknya akan konsisten dalam proses hukum dan sesuai dengan undang-undang terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Dari jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan ditangan tersangka ini, dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya,” sebut Kasat.

Kasat merasa prihatin terkait maraknya peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.

“Walaupun begitu kami tegas dan tidak akan main-main dalam proses hukumnya, tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” ungkap Kasat.

Kasat mengajak agar masyarakat lebih peduli dengan sekitar lingkungan yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda kita.

“Jangan takut dan segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, silahkan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang–undang, kemudian kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan narkotika hentikan segala penyalahgunaan narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap,” pungkas Kasat. (***)