Ganggu Ketertiban Umum, Sejumlah Cafe di Kawasan Atom Center Ditertibkan Satpol PP

  • Whatsapp

Menurut Deni, hal itu melanggar perda 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Kita tertibkan dan amankan 6 unit elektronik berupa 1unit televisi, 4 unit speker, serta 1 unit Mick warles di 5 titik Cafe yang ada di kawasan Atom Center, Barang bukti tersebut kita amankan ke Mako Satpol PP Kota Padang, karena telah melanggar Trantibum,” ungkap Deni.

Dijelaskan Deni, semua yang diamankan tersebut, langsung diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan.