Ganggu Ketertiban Umum, Sejumlah Cafe di Kawasan Atom Center Ditertibkan Satpol PP

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Sejumlah Cafe yang berada di kawasan Atom Center tepatnya di jalan Imam Bonjol, Kelurahan Belakang Pondok Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang ditertibkan Satpol PP, Sabtu 28/5/2022.

Penertiban itu dilakukan lantaran Cafe yang berada di kawasan tersebut melakukan Live musik sehingga mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat setempat.

Bacaan Lainnya

“Tujuan penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Padang, untuk menjaga Ketertiban Umum dan Ketenteraman masyarakat dan menyikapi banyaknya laporan dari masyarakat terkait adanya Cafe Live musik yang tidak memiliki izin dan terganggunya Trantibum di kawasan tersebut,” ucap Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang, Deni Harzandy.

Menurut Deni, hal itu melanggar perda 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Kita tertibkan dan amankan 6 unit elektronik berupa 1unit televisi, 4 unit speker, serta 1 unit Mick warles di 5 titik Cafe yang ada di kawasan Atom Center, Barang bukti tersebut kita amankan ke Mako Satpol PP Kota Padang, karena telah melanggar Trantibum,” ungkap Deni.

Dijelaskan Deni, semua yang diamankan tersebut, langsung diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan.

“Kita belum bisa memastikan sangsi yang akan di berikan, menunggu hasil PPNS, apakah di tipiringkan atau tidak,” jelas Deni

Deni berharap, pemilik Cafe yang berada di kawasan Atom Center agar tidak menggunakan Live music, karena bisa mengganggu Trantibum di kawasan tersebut. (***)

Tinggalkan Balasan