“Jika nanti memang ditemukan pelanggaran, Pengelola akan di kenakan sanksi administratif, hingga ancaman Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda Paling banyak Rp. 50.000.000-, sesuai Perda nomor 09 tahun 2016, Tentang Pengelolan Rumah Kos,” jelas Mursalim.
Mursalim berharap, pemilik rumah kos yang ada di wilayah Kota Padang, agar tetap menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan tetap mematuhi aturan-aturan yang berlaku.(***)