Diduga Melanggar Perda, Pemilik Kos-kosan di Kota Padang Dipanggil Satpol PP

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Sejumlah pemilik kos-kosan yang berada dikawasan Gor H Agus Salim, Kecamatan Padang Barat diberikan surat panggilan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Selasa 17/5/2022.

Menurut Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Padang Mursalim, pemanggilan itu lantaran pemilik kos-kosan di wilayah tersebut telah melanggar Perda nomor 9 tahun 2016 pasal 18, tentang pengelolaan rumah Kos.

Bacaan Lainnya

“Pemanggilan tersebut dilakukan petugas, berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah ulah pengelola kos-kosan, yang telah terang-terangan menerima penyewa bercampur antara laki-laki dan perempuan dalam satu bangunan,” kata Mursalim.

Mursalim menegaskan, pihaknya tetap mengutamakan SOP dalam pengelolaan Rumah Kos dan akan melakukan tindakan tegas apabila pemilik melanggar SOP tersebut.

“Kita akan pastikan, apakah pengelola melanggar Perda atau tidak,” tegas Kasat.

Dijelaskan Mursalim, seluruh pemilik kos-kosan tersebut dipanggil untuk menghadap ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Jumat (20/5) jam 09.00 Wib.

“Jika nanti memang ditemukan pelanggaran, Pengelola akan di kenakan sanksi administratif, hingga ancaman Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda Paling banyak Rp. 50.000.000-, sesuai Perda nomor 09 tahun 2016, Tentang Pengelolan Rumah Kos,” jelas Mursalim.

Mursalim berharap, pemilik rumah kos yang ada di wilayah Kota Padang, agar tetap menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan tetap mematuhi aturan-aturan yang berlaku.(***)

Tinggalkan Balasan