LINTASREPUBLIK.COM – Sepasang suami istri serta satu orang pria, warga Kecamatan IV Jurai, diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pesisir selatan, Senin 16/5/2022, dini hari.
Ketiganya diamankan Polisi lantaran diduga telah menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu.
Dantim Opsnal Satresnarkoba Polres Pessel, Aiptu Yopi Alexander mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan tersebut berinisial N (46) Laki-Laki, berdomisili di Kampung Pasar Salido, Nagari Salido, RR (39) Laki-laki dan NC (24) Perempuan, keduanya pasangan suami istri dan berdomisili di jalan Setia Budi Nagari Painan Utara Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku diduga sering bertransaksi narkoba di kawasan tersebut, setelah dilakukan penyelidikan panjang oleh Tim Opsnal sampai melakukan lidik hingga menemukan tersangka sedang di rumahnya” kata Yopi.
Dijelaskan Yopi, saat dilakukan penangkapan ternyata pelaku sedang menikmati barang haram tersebut dirumah nya, setelah dilakukan penggeledahan Polisi menemukan sejumlah barang bukti.
“Saat penggeledahan tim menemukan 3 paket narkotika golongan I jenis Sabu yang di bungkus plastik bening beserta alat hisap botol La Segar sebagai prekursor dan hal ini diakui langsung oleh ketiganya tersangka kepemilikannya,” jelas Yopi.
Selanjutnya ketiga pelaku bersama sejumlah barang bukti tersebut diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Pessel AKP Hidup Mulia, SH, MH menyebut, pihaknya akan konsisten dalam proses hukum ketiga pelaku tersebut dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Dari jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan ditangan tersangka ini, dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja peran masing-masingnya,” sebut Kasat.
Kasat merasa prihatin terkait maraknya peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.
“Walaupun begitu kami tegas dan tidak akan main-main dalam proses hukumnya, tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” tutur Kasat.
Kasat mengajak agar masyarakat lebih peduli dengan sekitar lingkungan yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda kita.
“Jangan takut dan segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, silahkan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang–undang, kemudian kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan narkotika hentikan segala penyalahgunaan narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap,” pungkas Kasat. (***)