“Yang kita laksanakan sesuai instruksi Walikota Padang, terkait Perda nomor 22 tahun 2012 Tentang Percepatan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah, Pasal 13 ayat 1 dan 2, tentang pengawasan dan kita membantu pihak sekolah yang ingin melakukan pembinaan kepada siswanya, karena mereka kerap bolos dan nongkrong di warung,” kata Edrian.
Edrian menyebut, rasia yang digelar oleh pasukan penegak perda tersebut atas laporan dari pihak sekolah yang meminta bantuan Satpol PP dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelajar yang sering meninggalkan sekolah dan berkumpul di warung.