LINTASREPUBLIK.COM – Sejumlah pelajar diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang lantaran diduga bolos pada saat proses belajar mengajar (PBM) Jumat, 13/5/2022.
Kepala Bidang (Kabid) Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang Edrian Edwar mengatakan, petugas Satpol PP berhasil mengamankan sebanyak 41 orang pelajar yang tengah asyik nongkrong di Warung saat jam pelajaran berlangsung.
“Yang kita laksanakan sesuai instruksi Walikota Padang, terkait Perda nomor 22 tahun 2012 Tentang Percepatan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah, Pasal 13 ayat 1 dan 2, tentang pengawasan dan kita membantu pihak sekolah yang ingin melakukan pembinaan kepada siswanya, karena mereka kerap bolos dan nongkrong di warung,” kata Edrian.
Edrian menyebut, rasia yang digelar oleh pasukan penegak perda tersebut atas laporan dari pihak sekolah yang meminta bantuan Satpol PP dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelajar yang sering meninggalkan sekolah dan berkumpul di warung.
Dijelaskan Edrian, siswa yang terjaring tersebut terdiri dari tiga sekolah yang ada di Kota Padang, kemudian dilakukan pembinaan bersama pihak orang tua dan sekolah, sehingga kedepannya keluyuran di saat jam proses belajar mengajar tidak terulang lagi.
”Para pelajar ini adalah calon pemimpin masa depan maka perlu kita perhatikan dengan serius, Untuk pemberian sanksi kepada peserta didik, kita serahkan kepada penyelenggara pendidikan yang sudah tertuang dalam Perda nomor 22 tahun 2012 Tentang Percepatan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 20,” tutur Edrian. (***)