Joko menyebut, sekitar satu bulan yang lalu pihaknya sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Hari ini, kita kembali menyarahakan tersangka dan barang bukti atas nama AR, Laki-laki, Jalan Rajin III No.47 Rt 001 Rw 005 Kelurahan Tanah Garam kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok,” sebut Joko.
Dijelaskan Joko, penyerahan itu berdasarkan Surat Keputusan dari Kejasaan B-820/I.3.15/Enz.I/04/2022, tanggal 18 April 2022, perhal pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara bernisial AR di nyatakan sudah lengkap (P21).