Diduga Maladministrasi, 15 Perangkat Laporkan Pj. Wali Nagari Sungai Aua Pasaman Barat Ke Ombudsman

  • Whatsapp
Foto : Elga Maidison, SH.I

LINTASREPUBLIK.COM – Sebanyak lima belas Kepala Jorong melaporkan pejabat Pj. Wali Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat kepada Ombudsman atas dugaan maladministrasi pemberhentian ke lima belas perangkat nagari tersebut.

Selain itu, ke lima belas Kepala Jorong yang diberhentikan tersebut telah menunjuk Elga Maidison, SH.I dan rekan sebagai kuasa hukumnya.

Bacaan Lainnya

“Klien kami merasa dirugikan karena tindakan Pj. Wali Nagari tersebut yang diduga menyalahi aturan, sebelumnya klien kami adalah Kepala Jorong yang sah di Kampungnya masing-masing, hal ini berdasarkan surat pengangkatannya dan telah di jamin oleh undang-undang,” kata Elga kepada lintasrepublik.com, Rabu 11/5/2022.

Elga menyebut, saat ini dirinya telah membawa persoalan tersebut kepada Ombudsman dan telah membuat laporan secara resmi.

“Kami sudah menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan sebagai bukti oleh Ombudsman, laporan kami sudah diterima oleh Pegawai Ombudsman,” sebut Elga.

Menurut Elga, pemberhentian perangkat nagari atau perangkat desa, memiliki tata cara dan prosedur yang sudah diatur dalam undang undang.

“Sehingga seluruh proses dan tata cara pemberhentian perangkat nagari/desa harus mengacu kepada aturan tersebut, jika tidak sesuai maka itu akan berpotensi masalah dan menimbulkan sengketa dalam mencari kebenaran materilnya,” tutur Elga.

Dijelaskan Elga, sesuai surat edaran Kemendagri bahwa kepala desa/wali nagari yang melakukan pemberhentian perangkatnya tetapi tidak sesuai prosedur maka dapat beri sanksi.

“Harapan kami ke Ombudsman agar laporan kami ini ditindak lanjuti, serta memberikan hasil yang menyatakan Wali Nagari Sungai Aua telah maladministrasi atau telah melakukan penyimpangan prosedur dalam memberhentikan semua klien kami,” tutup Elga. (***)

Tinggalkan Balasan