Berkas Lengkap, Polisi Serahkan AR Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota melimpahkan berkas perkara kasus penyalahgunaan norkotika golongan I jenis ganja dengan tersangka AR ke kejaksaan.

Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota AKP Joko Sunarno, SH, MH mengatakan, berkas itu telah lengkap dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Bacaan Lainnya

“Proses penyidikan sudah dilewati, kini berkas itu telah dikirim ke jaksa sehingga nanti jaksa teliti,” ucap Joko Rabu 11/5/2022.

Joko menyebut, sekitar satu bulan yang lalu pihaknya sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Hari ini, kita kembali menyarahakan tersangka dan barang bukti atas nama AR, Laki-laki, Jalan Rajin III No.47 Rt 001 Rw 005 Kelurahan Tanah Garam kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok,” sebut Joko.

Dijelaskan Joko, penyerahan itu berdasarkan Surat Keputusan dari Kejasaan B-820/I.3.15/Enz.I/04/2022, tanggal 18 April 2022, perhal pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara bernisial AR di nyatakan sudah lengkap (P21).

“Pada tersangka AR yang di sangkakan tindak Pidana Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Tanaman Ganja Kering,” jela Joko.

Sementara itu, Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.I.K menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba, menurutnya Satresnarkoba Polres Solok Kota, harus meningkatkan kinerjanya karena, masih banyak pengedar yang belum di ungkap.

“Tidak adanya pandang bulu siapa dan siapa yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini akan kita tindak ,” tutur Ferry. (***)

 

Tinggalkan Balasan