Menurut Edrian, pihaknya terus melakukan Pengawasan dan penertiban di sepanjang jalan Samudra, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
“Sepanjang Jalan Samudra ini kita intens melakukan pengawasan dan penataan terhadap PKL, secara administrasi semua telah kita jalankan, agar dalam melakukan penertiban sesuai aturan,” ungkap Edrian.
Edrian berharap, agar PKL tidak lagi berjualan baik di badan jalan atau trotoar jalan, dan di bibir pantai, karena hal tersebut melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005, tentang Trantibum.