Sejumlah Lapak PKL di Kawasan Sawahan Kota Padang Ditertibkan Satpol PP

Foto : Petugas Satpol PP sedang menertibkan lapak PKL yang melanggar

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menertibkan sejumlah Lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di kawasan Sawahan, Rabu 27/4/2022.

Penertiban itu dilakukan karena melanggar perda nomor 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang (Kabid) P3D Satpol PP Kota Padang Bambang Suprianto mengatakan, sebelum melakukan penertiban itu, pihaknya sudah melakukan tindakan preventif secara humanis dalam melakukan pengawasan pelanggaran perda tersebut.

“Secara administrasi, pemilik sudah kita panggil dan juga sudah kita berikan surat perintah bongkar sendiri, namun pemilik belum juga melakukan pembongkaran sendiri,” kata Bambang.

Karena tidak di indahkan, maka Satpol PP melakukan pembongkaran puing-puing lapak, di sepanjang trotoar dikawasan tersebut.

“Sebanyak empat PKL yang berada dikawasan Sawahan, kita bantu membongkarnya, semua barang-barang miliknya kita antarkan ke rumah pemilik, ada tenda yang kita bawa sebagai barang bukti,” ungkap Bambang.

Bambang berharap, tidak ada lagi PKL yang menggunakan trotoar kawasan Sawahan, agar kawasan tersebut kembali terlihat indah, bersih dan rapi.

“Kita berharap, untuk kawasan Sawahan ini tidak ada lagi PKL yang berjualan diatas Trotoar, selain merampas hak pejalan kaki, juga sering menimbulkan kemacetan di waktu tertentu, karna memakai badan jalan, demi kenyamanan bersama dan kawasan ini terlihat lebih rapi bersih dan tertata, terpaksa PKL buah ini kita tertibkan,” pungkas Bambang. (***)

Pos terkait