Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan di Padang Pariaman

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Satreskrim Polres Padang Pariaman menangkap seorang pria berinisial RH (21) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, Rabu 20/4/2022.

“RH ditangkap disebuah rumah di Korong Singguliang, Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman pada Rabu 20 April 2022 sekira pukul 15.00 wib,” ucap Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigay, SIK, Kamis 21/4/2022.

Dijelaskan Agus, bahwa kejadian tersebut berawal dari laporan Polisi Polres Padang Pariaman tentang persetubuhan anak dibawah umur.