LINTASREPUBLIK.COM – Satreskrim Polres Padang Pariaman menangkap seorang pria berinisial RH (21) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, Rabu 20/4/2022.
“RH ditangkap disebuah rumah di Korong Singguliang, Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman pada Rabu 20 April 2022 sekira pukul 15.00 wib,” ucap Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigay, SIK, Kamis 21/4/2022.
Dijelaskan Agus, bahwa kejadian tersebut berawal dari laporan Polisi Polres Padang Pariaman tentang persetubuhan anak dibawah umur.
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi yang teregistrasi dengan nomor, SP.Kap/23/IV/2022/Reskrim, tertanggal 20 April 2022,” sebut Agus.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi mengatahui pelaku sedang berada di rumah orang tuanya, dan langsung berangkat menuju TKP keberadaan pelaku,” tutur Agus.
Kemudian sesampainya di lokasi tersebut Polisi berhasil meringkus pelaku tanpa ada perlawanan berarti.
“Di hadapan petugas pada saat pelaku RH itu diamankan pelaku koperatif dan tidak melakukan perlawanan namun ada sedikit perlawanan dari pihak keluarganya,” ungkap Agus.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti, diamankan di Mapolres Padang Pariaman guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (***)