Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Korban Begal Yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Redaksi17 April 2022Menyukai ini:Suka Memuat... Foto : Amaq Sinta Korbn Begal yang ditetapkan sebagai tersangka mencium tangan Kapolda NTB Terkait penanganan perkara Amaq Sinta, Polda NTB dalam proses gelar perkara khusus mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas. Dengan tujuan, terwujudnya rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. (***)Halaman: 1 2 3 4Pos terkaitKapolri Luluskan Korban Begal Jadi Casis Bintara Polri, Ini Kata Anggota DPR RIPenghina Nabi Muhammad Asal Sumatera Utara Ditangkap PolisiPolri Gelar Penanaman Sepuluh Juta Pohon Secara SerentakSelain Buat Sumur Bor, Polri Bagikan 1000 Paket Sembako Kepada Warga CiamisGelar Operasi Patuh Singgalang 2023, Polres Sawahlunto Akan Kenakan Sanki Tilang Bagi Pelanggar Lalu LintasSatgas TPPO Polri Terima 314 Laporan Kasus Perdagangan Orang, 414 Tersangka Ditangkap