Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Korban Begal Yang Ditetapkan Sebagai Tersangka

  • Whatsapp
Foto : Amaq Sinta Korbn Begal yang ditetapkan sebagai tersangka mencium tangan Kapolda NTB

Terkait penanganan perkara Amaq Sinta, Polda NTB dalam proses gelar perkara khusus mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas. Dengan tujuan, terwujudnya rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. (***)

Pos terkait