Meski masih menunggu pengesahan UU TPKS oleh Presiden, Polri menganggap kehadiran UU TPKS akan bisa menindak dengan tegas pelaku kejahatan seksual pada perempuan.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, diharapkan pemberlakuan UU TPKS yang menerapkam hukuman tinggi pada pelaku kejahatan seksual, akan menimbulkan efek jera mereka yang berniat melakukannya.