“Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan ditangan tersangka ini, dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja peran masing-masing,” ungkap Kasat.
Menurut Kasat, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.
“Siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi atensi Bapak Kapolres AKBP Sri Wibowo, SIK, MH yang bertekad, Pessel Zero Narkoba, dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini,” tegas Kasat.
Dirinya mengajak, masyarakat Pesisir Selatan lebih peduli dengan sekitar lingkungan yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan generasi muda.