“Apapun kegiatan yang menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, seperti kegiatan salon hanya sebagai kedok untuk kegiatan plus plus, yang meresahakan masyarakat, tentu perlu dilakukan penertiban guna jangan sampai terganggunya trantibum,” tegas Mursalim.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D), Bambang Suprianto mengatakan sebelum dilakukan penutupan, pihaknya telah mengingatkan pengelola SPA dan tempat Massage tersebut.