Beroperasi Tidak Sesuai Izin, Satpol PP Kota Padang Tutup SPA dan Tempat Massage di Kawasan Nanggalo

  • Whatsapp
Foto : Satpol PP Tertibkan SPA dan tempat Massage

“Apapun kegiatan yang menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, seperti kegiatan salon hanya sebagai kedok untuk kegiatan plus plus, yang meresahakan masyarakat, tentu perlu dilakukan penertiban guna jangan sampai terganggunya trantibum,” tegas Mursalim.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D), Bambang Suprianto mengatakan sebelum dilakukan penutupan, pihaknya telah mengingatkan pengelola SPA dan tempat Massage tersebut.

Pos terkait