“Telah terjaring 3 orang siswa MTSN 1 Salido dan 1 orang siswa SMAN 2 Painan oleh Satgas Trantibum yang bolos pada jam belajar sambil merokok di warung depan Gor Ilyas Yakub Painan,” ucap Agung.
Menurut Agung, hal ini telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan nomor 1 tahun 2016 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum pasal 23 ayat (1).