Bolos Saat Jam Belajar, Dua Siswi Upt. SMPN 2 Bayang Diamankan Satpol PP Pessel

Foto : Satpol PP Pessel

LINTASREPUBLIK.COM – Dua siswi Upt. SMPN 2 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Selasa 29/3/2022.

Kedua siswi itu diamankan oleh Satgas Trantibum Pol PP Pessel  lantaran bolos saat jam pelajaran berlangsung.

Bacaan Lainnya

“Telah terjaring 2 orang siswi SMPN 2 Bayang oleh Satgas Trantibum yang bolos pada jam belajar di Jalan Baru Painan Salido Kecamatan IV Jurai pukul 10.15 Wib,” kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan Dailipal.

Dijelaskan Dailipal, hal itu telah melanggar perda Kabupaten Pesisir Selatan nomor 1 tahun 2016 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum pasal 23 ayat 1.

“Setiap anak sekolah dilarang berada di tempat umum dan tempat lain seperti warung luar sekolah, warnet, game/playstasion, bilyard, objek wisata, dan tempat lain di luar pekarangan sekolah selama atau sesudah jam belajar,” jelas Dailipal.

Dailipal menambahkan, kemudian ayat 2 juga dijelaskan bagi anak sekolah yang ada kegiatan pada jam belajar di luar sekolah harus mendapat surat izin dari sekolah yang bersangkut.

“Selanjutnya tindak lanjut atas pelanggaran perda tersebut, pihak Satpol PP melakukan pembinaan dan memanggil orang tua/keluarga dan memberitahukan pihak sekolah serta yang bersangkutan membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi hal ini,” pungkas Dailipal. (***)

Pos terkait