LINTASREPUBLIK.COM – Petugas gabungan Satresnarkoba Polres Pessel bersama Polsek BAB Tapan menyita sebanyak 648 Pil jenis Samcodin dari tiga warung di kawasan Ranah Ampek Hulu (Rahul) Tapan, Kamis, 24/3/2022 malam.
Selain itu, petugas juga mengamankan 14 bungkus minuman jenis tuak dan jerigen dari penjual di kawasan Kecamatan BAB Tapan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Pessel AKP Hidup Mulia, SH, MH, ia menyebut operasi pekat yang digelar pada malam itu, pihaknya berhasil mengamankan empat terduga pelaku.
“Tiga pelaku penjual pil Samcodin adalah, Z (41), M (38), dan RW (32), kemudian penjual tuak WM (30) kata Kasat, Jumat 25/3/2022.