Dijelaskan Hendra, pelaku akan di proses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana Pasal 76E UU No. 35 tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 Jo pasal 82 ayat 1 KUHPidana dan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 6 Tahun 8 bulan penjara dan denda 10 Juta Rupiah.
“Istilah perbuatan cabul dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin,” jelas Hendra.
Hendra menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua dan masyarakat sekitar agar lebih memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anak kita terutama sekali saat bermain dan dengan siapa saja ia berteman.
“Apalagi anak yang masih di bawah 5 tahun, anak-anak ini belum matang secara emosional dan belum bisa berpikir panjang apa akibat yang menimpa mereka, banyak anak-anak yang di bawah pengaruh tidak baik orang dewasa yang merugikan masa depan mereka nantinya,” tutup Hendra. (***)