“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga kedua pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor pada tanggal 26 Juli 2021 Jam 03.10 Wib,” sebut Hendra.
Dijelaskan Hendra, pelaku ditangkap berawal dari tim Opsnal Satreskrim Polres Pessel melakukan penyelidikan terhadap kejadian curanmor pada pertengahan tahun 2021 dan bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Batang Kapas selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku VAN di Surantih.
“Setelah dilakukan pengembangan oleh Tim Opsnal, menurut keterangan pelaku VAN dirinya berdua melakukan pencurian dengan RR, Tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap RR dan berhasil diamankan dirumahnya di Kecamatan Batang Kapas,” jelas Hendra.