“Sebelum penertiban nantinya, Dinas Pariwisata akan melayangkan surat kepada PKL yang masih berjualan di bibir pantai tersebut, karena jelas mereka telah melanggar perda, selain penertiban terhadap PKL yang dilakukan tim gabungan, petugas juga akan melakukan penataan terdap parkir yang ada disepanjang Pantai Padang,” pungkas Mursalim. (***)