Sering Pesta dan Transaksi Sabu, Seorang Warga Sungai Tunu Ranah Pesisir Ditangkap Polisi

  • Whatsapp
Foto : Pelaku dan Barang Bukti Narkoba

Dijelaskan Kasat, pelaku akan diproses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.

“Siapapun yang terlibat narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi atensi Bapak Kapolres AKBP Sri Wibowo, SIK, MH yang bertekad Pessel Zero Narkoba, dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini,” jelas Kasat.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya Kasat mengajak masyarakat lebih peduli dengan sekitar lingkungan yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda tersebut.

“Jangan takut dan segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, silahkan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang–undang,” ajak Kasat.

Pos terkait