“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada anak muda yang sering melakukan transaksi narkoba di kawasan tersebut,” ungkap Yopi.
Kemudian pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Pessel, AKP Hidup Mulia, SH, MH mengatakan, pelaku akan diproses sesuai undang-undang narkotika dan tidak akan main-main dalam proses hukumnya.
“Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika, bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” Kata Kasat.
Kasat menegaskan, akan menangkap siapapun yang terlibat dengan Narkoba dan dirinya tidak akan pandang bulu, karena sesuai dengan atensi Kapolres Pessel AKBP Sri Wibowo, SIK, MH.