“Pembongkar ini, kita lakukan bersama Tim gabungan, Satpol PP, TNI/Polri, Pihak kecamatan Lubuk Begalung, yang juga dihadiri langsung Bapak Camat dan Kelurahan Pampangan Nan XX,” kata Edrian Edwar.
Menurut Edrian, pemilik bangunan tersebut, telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Penertiban sudah dilakukan sesuai Perwako 23 tahun 2019, tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang No. 11 tahun 2005, tentang Trantibum Di Kota Padang,” pungkas Edrian. (***)