Dari penggeledahan bersama anggota Bhabinkamtibmas Kajai juga ditemukan satu buah kotak plastik warna unggu merek trisula yang didalamnya berisi tisu warna putih dan terdapat diduga biji tanaman diduga jenis ganja, serta satu buah alat semprot tangan warna merah putih
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Pasaman Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Tersangka sekarang masih dalam tahap pemeriksaaan, atas perbuatan tersangka, Kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 800 juta, paling banyak Rp. 8 milyar,” pungkas Eri. (***)