“Bahwa tanaman diduga jenis ganja yang ada dikebunnya itu, kemudian bibit tanaman ganja yang ada di polybag tersebut adalah miliknya dan tersangka yang menanam serta merawatnya,” ungkap Eri.
Kemudian petugas Kepolisian memanggil perangkat Nagari untuk menyaksikan proses penangkapan serta penyitaan tanaman diduga jenis ganja tersebut.
“Dari TKP diamankan barang bukti 41 batang tanaman diduga jenis ganja tinggi lebih kurang satu meter, tiga batang tanaman diduga jenis ganja ukuran tinggi 20 Cm,” tutur Eri.
Selain tanaman ganja, petugas juga menemukan 44 buah polybag warna hitam yang berisi tanah dan masing-masingnya ditanami satu batang bibit tanaman diduga jenis ganja.