Bolos Saat Jam Belajar, 8 Siswa Diamankan Satpol PP Pessel

  • Whatsapp
Foto : Dokumentasi Satpol PP Pessel

LINTASREPUBLIK.COM – Sejumlah pelajar SMA dan SMP diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kecmatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa 25//1/2022.

Para pelajar itu diamankan oleh Satgas Trantibum Satpol PP Pessel lantaran bolos saat jam belajar berlangsung.

Bacaan Lainnya

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan Dailipal, ia menyebut pihaknya telah mengamankan 8 orang pelajar yang sedang bolos saat jam pelajaran berlangsung.

“Telah terjaring 8 orang siswa oleh Satgas Trantibum pada hari Selasa (25/1), 3 orang siswa SMAN 1 Bayang sedang bolos dan merokok pada jam belajar di Jalan Lingkar Painan Salido pukul 09.50 Wib,” ucap Dailipal.

Dailipal menambahkan, pihaknya juga mengamankan 5 orang siswa SMPN 1 Painan sedang merokok di Jalan Setia Budi pada pukul 10.00 wib.

Menurut Dailipal, hal itu telah melanggar perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum pasal 23 ayat (1).

“Setiap anak sekolah dilarang berada di tempat umum dan tempat lain seperti warung luar sekolah, warnet, game/playstasion, bilyard, objek wisata, dan tempat lain di luar pekarangan sekolah selama atau sesudah jam belajar,” ungkap Dailipal.

Kemudian masih menurut Dailipal,  dalam ayat (2) juga dijelaskan, bagi anak sekolah yang ada kegiatan pada jam belajar di luar sekolah harus mendapat surat izin dari sekolah yang bersangkutan.

“Selanjutnya tindak lanjut atas pelanggaran perda tersebut, maka pihak Satpol PP melakukan pembinaan dan memanggil orang tua/keluarga dan pihak sekolah serta yang bersangkutan membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi nya lagi,” tutup Dailipal. (***)

Pos terkait