Feriza menambahkan, pihaknya melakukan pengembangan dan penjemputan barang bukti sepeda motor Honda Beat Nopol BA 3905 ZD tersebut ke Argamakmur dibantu Unit Reskrim Polsek Ketahun Polres Bengkulu Utara.
“Sekira pukul 14.00 WIB, barang bukti sepeda motor ditemukan kediaman Didin. Namun yang bersangkutan tidak berada di rumah diperkirakan sudah melarikan diri terlebih dahulu. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Lunang Silaut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Feriza. (***)