“Kemudian Unit Opsnal Polsek Lunang Silaut melakukan pengejaran yang bekerjasama dengan Unit Reskrim Ipuh. Sekira pukul 01.00 WIB, 3 Januari 2022 tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ucap Feriza.
Feriza menyebut, saat ditangkap barang bukti telah dijual oleh pelaku.
“Saat ditangkap barang bukti tidak ada bersama tersangka dan sudah dijual kepada Didin (22) warga Kecamatan Kota Argamakmur Bengkulu Utara,” sebut Feriza.