Dailipal menyebut, kegiatan tersebut telah melanggar Perda Kabupeten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
“Pasal 36, tempat hiburan karaoke dilarang, melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan jam yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) yaitu jam operasi tempat hiburan karaoke adalah dari jam pukul 10.00 Wib sampai pukul 23.00 Wib, kecuali hari Jumat mulai pukul 14.00 Wib sampai pukul 23.00 Wib,” sebut Dailipal.
Dailipal menambahkan, pasal 36 tersebut juga melarang, menyediakan minuman keras, memfasilitasi untuk terjadinya perbuatan maksiat, membuat sekat-sekat atau kamar karaoke sehingga memungkinkan terjadinya perbuatan maksiat, memakai lampu remang-remang, menggangu lingkungan sekitarnya, menerima tamu/pelanggan pasangan yang bukan suami istri atau bukan muhrim dan menyediakan wanita pendamping/pemandu karaoke untuk tamu.