“Masing-masingnya memiliki satu cabang unggulan yang menjadi fokus pembinaan, sesuai jumlah Kecamatan, Pesisir Selatan minimal memiliki 15 cabang olahraga (Cabor) andalan ke depannya,” ungkap Toni.
Menurut Toni, pembentukan KOK merupakan amanah Pasal 20 Anggaran Dasar (AD) KONI, dimana, KONI Kabupaten atau Kota, dapat menunjuk koordinator olahraga yang menangani bidang pembinaan prestasi di tingkat Kecamatan.
“Koordinator di tingkat Kecamatan ini yang akan membantu KONI Kabupaten, KOK bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum KONI Kabupaten,” ucap Toni.
Toni menjelaskan, pembinaan Olahraga harus menjadi tanggung jawab semua pihak termasuk Pemerintah Nagari, Dana Desa bisa dialokasikan untuk pembinaan, dengan nominal maksimal Rp30 juta.