“Berdasarkan keterangan yang bersangkutan FI (33), kalau dirinya memang berprofesi sebagai wanita bayaran dikawasan Atom Center,” kata Alfiandi.
Alfiandi menjelaskan, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005 pasal 10 ayat (2) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Sesuai aturan, FI kita lakukan pembinaan lebih lanjut ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Solok, untuk DS kita panggil pihak keluarganya sebagai penjamin,” jelas Alfiadi.