Perkosa Teman Sendiri, Seorang Pria di Kota Padang Ditangkap Polisi

Ilustrasi Pemerkosaan

LINTASREPUBLIK.COM – Seorang warga Lubuk Buaya Kota Padang Inisial MRJ (26), ditangkap Polisi, karena diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap temannya, Sabtu 18/12/2021.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, korban berinisial TR (26), warga Padang Pasir Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar).

Bacaan Lainnya

“Kejadian berawal saat korban terbangun dari tidurnya pada pagi hari di sebuah kamar hotel di Kota Padang bersama tersangka dalam keadaan tidak munggunakan pakaian,” ucap Rico Senin, 20/12/2021.

Menurut Rico, sebelumnya korban pergi ke tempat karaoke dengan pelaku, disana korban dan pelaku meminum miras, karena terlalu banyak meneguk minuman haram tersebut, korban tak sadarkan diri.

Kondisi tersebut kemungkinan sengaja dimanfaatkan pelaku untuk melakukan aksinya.

“Yang mana korban bersama dengan tersangka sebelumnya dari tempat karaoke sambil meminum minuman keras sampai korban tidak sadarkan diri,” ungkap Rico.

Kemudian Rico menambahkan, tidak terima dengan kejadian itu, korban melapor ke Polisi.

Setelah melakukan penyelidikan, Polisi akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan menangkapnya di Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan kemudian dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Rico. (***)

Pos terkait