Kemudian kepada korban, AR meminta biaya untuk menangani kasus penipuan jual beli sawit, dengan meminta biaya Rp 60 juta, Ia menerima dua kali pembayaran yakni Rp 18 juta dan Rp 42 juta ditambah dengan ongkos lainnya.
“Kerugian yang dialami korban adalah enam puluh juta lima ratus ribu rupiah,” terang Satake.
Satake menyebut, atas dasar itu, tim Resmob Polres Pessel mencurigai dan kemudian dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Pessel pelaku AR diamankan di depan kantor Pengadilan Negeri Painan. (***)