“Laporan korban masuk pada 5 November 2021,” ucap Satake Bayu, Minggu 12/12/2021.
Satake Bayu menyebut, saat dilakukan penangkapan pelaku bersama perempuan yang akan dinikahinya sedang mengurus perceraian.
Saat ini, pelaku diperiksa sebagai tersangka tindak pidana penipuan, kasus tersebut ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sumbar.