LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Sijunjung, menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
Pelaku berinisial RR (30), yang menjadi korbannya adalah anak tirinya sendiri yang masih dibawah umur, aksi bejat tersebut telah berulang kali terjadi.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya, tindakan pemerkosaan terakhir dilakukan tersangka pada 29 November 2021.
“Ibu kandung korban tak terima dan melaporkan peristiwa ini,” ucap Abdul Rabu 08/12/2021.