Terjaring Razia, 7 Wanita Pemandu Karaoke Diamankan Satpol PP Pessel

Foto : Satpol PP Pessel

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan menggelar razia tempat karaoke di Kawasan Batu Kalang Kecamatan Koto XI Tarusan, Sabtu 04/11/2021 malam.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Pessel Dailipal, ia menyebut, dari operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan 7 orang wanita pemandu karaoke.

Bacaan Lainnya

“Tim Satgas Trantibum berhasil menjaring 7 orang wanita pemandu yang berada dalam room atau ruangan karaoke,” sebut Dailipal Minggu 05/12/2021.

Dailipal menjelaskan, mereka yang terjaring adalah, RE (23) warga Inderapura, NUD (22) Surantih, DMS (32) Bayang, NA (49) Surantih, FTR (35) Lubuk Linggau, TA (33) Lubuk Linggau dan EY (33) Lubuk Linggau.

“Selain 7 orang wanita pemandu, tim kita juga mengamankan dua orang tamu RK (30) dan AD (30) didalam room karaoke dengan minuman beralkohol dari 3 tempat karaoke yang beroperasi malam tadi,” ungkap Dailipal.

Menurut Dailipal, kegiatan tersebut telah melanggar Perda Kabupeten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

Sebagaimana di cantumkan dalam Pasal 36 dan 35 yaitu ditegaskan bahwa tempat hiburan karaoke dilarang, dan disana juga diatur jam operasi mulai dari pukul 10.00 Wib- 23.00 WIB.

Kemudian juga diatur dan tidak dibolehkan, menyediakan minuman keras, membuat sekat-sekat kamar/bilik karaoke yang menyebabkan timbulnya perbuatan maksiat, lampu remang-remang dan menyediakan wanita pemandu karaoke untuk para tamu.

“Atas pelanggaran tersebut, kini 9 orang yang terjaring dan pemilik tempat karaoke kita bawa ke kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut dan akan diberi sangksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Dailipal.

Selanjutnya Dailipal mengatakan, pihaknya akan melakukan operasi rutin di seluruh wilayah Pesisir Selatan, terutama dilokasi yang dijadikan tempat hiburan malam seperti karaoke, cafe remang-remang dan lokasi-lokasi gelap yang biasa digunakan para muda-mudi untuk bersantai.

“Kemarin karena kita terlalu sibuk dengan Covid-19, jadi untuk seterusnya kita akan melakukan razia rutin,” pungkas Dailipal.

Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut pihak Satpol PP melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait, baik itu pemilik tempat, pemandu karaoke, dan tamu karaoke, kepada yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai  ketentuan yang berlaku. (***)

Pos terkait