Kemudian Alfiadi menghimbau agar pedagang kaki lima berjualan ditempat yang semestinya, ditempat yang tidak menggunakan fasilitas sosial dan fasilitas umum lainnya.
“Boleh berjualan namun tidak mengganggu atau memakai fasilitas umum, mohon untuk memperhatikan lokasi berjualan agar tidak mengganggu pejalan kaki dan aktifitas umum lainnya dan tidak mengganggu lalulintas kendaraan serta menjaga keindahan, kerapian, kebersihan dan kenyamanan, demi terciptanya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang”, pungkas Alfiadi.
Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kabid P3d Bambang Suprianto bersama Kabid Tibum Tranmas Edrian Edwar yang didampingi pihak kelurahan. (***)