Selanjutnya kepada penjual diberikan peringatan secara tertulis dan yang bersangkutan berjanji tidak akan menjual miras lagi dikemudian hari.
“Apabila yang bersangkutan mengulangi perbuatannya maka akan diproses menurut hukum yang berlaku,” sebut Kapolsek.
Menurut Kapolsek, pihaknya akan terus berusaha menekan potensi kejahatan di wilayah kerja Polsek IV Jurai.