Menurut Andrio, dalam memuluskan aksi bejatnya itu, pelaku mengancam korban terlebih dahulu.
“Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sekira pukul 07.00 Wib bertempat di Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan,” jelas Adrino.