Tim Opsnal Macan Kumbang Polres Pessel Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

  • Whatsapp
Foto : Personil Polres Pessel Bersama Pelaku Pencabulan (Merunduk)

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan yang dipimpin oleh Kanit PPA, menangkap pelaku terduga tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di daerah Gunung Cerek, Kenagarian Taluak Bakuang, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan., Rabu 13/11/2021 malam.

Pelaku berinisial R (19), warga Kecamatan IV Jurai,  Kabupaten  Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Bacaan Lainnya

Hal itu dibenarkan oleh kanit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan, Ipda Adriano Saputra, SH, ia menyebut saat ditangkap Polisi pelaku tidak berkutik.

“Diamankan R berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan persetutuhan anah dibawah umur,” sebut Adriano.

Menurut Andrio, dalam memuluskan aksi bejatnya itu, pelaku mengancam korban terlebih dahulu.

“Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sekira pukul 07.00 Wib bertempat di Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan,” jelas Adrino.

Selanjutnya pelaku diamankan di Mapolres Pessel untuk dilakukan penyelidikan, dan pelaku diancam dengan Pasal 76E jo Pasal 81 ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan